Minggu, 28 November 2010

Jenis-jenis atau metoda pemilihan barang jasa.!

e1.      
a.       Metoda Pelelangan Umum
Pelelangan Umum adalah metoda pemilihan penyedia Barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangannya di satu SK nasional dan/atau satu SK Provinsi

b.      Metoda Pelelangan Terbatas
Diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di satu SK nasional dan/atau satu SK Provinsi dengan mencantumkan penyedia yang diyakini mampu guna memberikan kesempatan kepada penyedia B/J lainnya yang memenuhi kualifikasi (diluar yang namanya tercantum dalam pengumuman)

c.       Metoda Pemilihan Langsung
Pemilihan Penyedia B/J yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet

d.      Metoda Penunjukan Langsung
Metode Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia barang/ jasa yang dilakukan dengan menunjuk langsung 1 penyedia barang/ jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
e.       Pelelangan sederhana (nilainya < Rp 200.000.000)
f.       Seleksi sederhana (untuk konsultan)
g.       Pemilihan dengan kontes dan sayembara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar